INIPASTI.COM, MAKASSAR – Rombongan anggota DPD RI dari Komite III, Senin (16/4/2018) melakukan dengar pendapat dengan jajaran stakeholder dalam dunia pendidikan tinggi di kantor Kopertis IX Sulawesi.
Demikian ditegaskan Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof. Dr. Jasruddin, M.Si kepada media, Senin sore (16/4/2018) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, dengar pendapat ini terkait memperkaya materi penyusunan Rancangan Undang Undang Guru dan Dosen.
Ada 12 isu strategis dibahas antara anggota DPD RI dengan stakeholder dalam dunia pendidikan tinggi.
Isu strategis itu terkait; kompetensi menulisi di jurnal internasional, gelar guru besar yang harus dihapuskan dan hanya bergelar professor.
Jenjang pangkan dan jabatan dosen, linear S1, S2 dan S3 seorang dosen, dosen honor, asosiasi profesi dosen, Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Absebsi kehadiran dosen, NIDN, kesejahteraan dosen serta Beban Kerja Dosen.
Anggota DPD RI hadir, H.A.M.Iqbal Parewangi selaku ketua delegasi dengan anggota di antaranya; Jabbar Toba (Sultra), KH Muhammad Syibli Sahabuddin (Sulbar).
Abdulrahman Aboubakar Bahmid (Gorontalo), Oni Suwaan (Jabar), Bahar Buasan (Babel), Dedi Iskandar Batubara.
Institusi pendidikan tinggi dan stakholder yang diundang hadir dalam acara itu yakni:
Rektor Unhas, Rektor UIN Alauddin Makasaar, Kopertais.
Rektor UMI Makassar, Unibos, Unifa, Universitas Patria Artha.
Ketua Stikes Mega Rezky, STIEM Bungaya, STMIK Akba Makassar, Direktur Politeknik Nasional Makassar, serta para kepala bidang Kopertis IX.
Turut hadir Sekpel Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Dr. Hawignyo, MM serta para kepala bidang di jajaran Kopertis IX Sulawesi. (tenri-decy/yahya)










