INIPASTI.COM, MAKASSAR- Pasca dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan, saat ini diketahui ada Dua Ormas yang sedang dipantau dan berskala daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengungkapkan ada dua ormas yang sementara terpantau oleh pemerintah, namun berbeda dengan HTI yang memiliki jaringan nasional, ormas yang dibidik ini level kecil dan berada di bebrrapa provinsi.
Menanggapi tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulawesi Selatan, Asmanto Baso Lewa mengakui bahwa sejauh ini belum ada informasi mengenai dua ormas yang akan dicabut oleh Pemerintah pusat.
“Saya belum tahu ada dua ormas yang akan dicabut, sampai saat ini di Sulsel secara terbuka belum ada ormas yang bermasalah karena pandangannya yang anti pancasila,” kata Asmanto, Sabtu (12/8/2017)
Ia berharap agar di Sulsel, tidak ada ormas yang dibubarkan. Sampai saat ini, pihaknya telah mampu mengkondisikan dan mengkoneksikan dengan baik kondisi yang ada saat ini.
Asmanto menambahkan, di Sulsel sendiri masih belum ada ormas yang dibubarkan, lantaran masih menunggu pemberlakuan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) ormas tersebut.
“Pada dasarnya, daerah hanya perpanjangan tangan dari pusat Sehingga menunggu aturan lanjutan terkait hal itu. Kalau pun ada ormas yang disebut akan dibubarkan, maka kita lakukan pengawasan,” ungkap Asmanto tanpa menyebut ormas yang dimaksud.
Asmanto menyatakan, selama tidak tmelanggar, tentu tidak jadi persoalan. Semuakan sudah sepakat dengan NKRI. ” Kalau ada yang ingin mengubah konstitusi, maka wajar pemerintah mengambil tindakan tegas,” jelasnya.
Mengenai HTI sendiri pasca status badan hukumnya dicabut oleh Pemerintah Pusat, Asmanto menjelaskan pihaknya telah mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut. (Iin Nurfahraeni)










