INIPASTI.COM, MAKASSAR- Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengadakan Press Release (Konferensi Pers) terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu seberat 3,4 kilogram (KG) di Lobi Mapolda,Kamis (24/5/2018). Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Syamsul Risal alias Kijang, Minggu (20/5/2018) di perbatasan Indonesia – Malaysia, tepatnya di Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan DPO sudah dua tahun buron sejak (12/4/2016).
“DPO SR alias Kijang ini sudah dua tahun jadi buronan Polda Sulsel, kemudian berhasil di tangkap di Pulau Nyamuk, Nunukan pada Mei 2018,” kata Dicky di Mapolda Sulsel.
Sejak menjadi Tersangka, Kijang memperoleh Narkotika jenis Sabu ini dari keempat rekannya yang kini sementara menjalani Vonis hukuman di Rutan kelas 2B Pinrang. Kijang selalu berhasil berpindah-pindah tempat hingga ke perbatasan Filipina, sebelum akhirnya berhasil tertangkap di Nunukan, Kaltara.
“Kijang ini bukan orang biasa, dia bandar besar, dia bisa menguasai peredaran Narkoba dari luar maupun dalam negeri, dari kasus ini, tersangka di ancam hukuman mati,” terang Dicky.
Pasal yang di sangkakan untuk Kijang yakni Pasal 114 ayat 2 ancaman Hukum Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan palimg lama 20 tahun
(Reni Juliani)