Thursday, October 8, 2026
  • Login
Inipasti
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Bantah Naikkan PKB,  Bapenda Sulsel: Justru Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pajak

June 17, 2026
in Pemerintahan, Pemprov Sulsel

Post Views: 217

INIPASTI.COM, MAKASSAR – Beredarnya informasi terkait rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membantah informasi yang beredar di media sosial terkait rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam sejumlah unggahan media sosial disebutkan bahwa Pemprov Sulsel akan menaikkan PKB dalam waktu dekat. Informasi tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk kritik dari sejumlah warganet.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan PKB sebagaimana yang beredar di masyarakat.

“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Plt Kepala Bidang Teknologi Sistem Informasi Bapenda Sulsel menjelaskan, saat ini Bapenda Sulsel tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel pada pekan lalu. Dalam pembahasan itu, tidak terdapat usulan kenaikan tarif PKB.

Menurutnya, perubahan yang diusulkan hanya menyangkut tarif BBNKB penyerahan pertama yang direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Tarif tersebut berlaku untuk transaksi kendaraan baru dari dealer kepada pemilik kendaraan.

Sebaliknya, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap digratiskan oleh Pemprov Sulsel.

“Tarif BBNKB Sulsel saat ini relatif lebih rendah dibandingkan sebagian provinsi lainnya. Saat ini Sulsel menerapkan tarif 7 persen, sama seperti Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara. Penyesuaian tarif diperlukan untuk menyeimbangkan struktur penerimaan daerah pasca penerapan opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB kedua,” jelasnya.

Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa tarif PBBKB paling tinggi sebesar 10 persen. Untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif kendaraan pribadi.

Saat ini, tarif PBBKB di Sulsel sebesar 7,5 persen dan diberlakukan secara sama untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Karena itu, penyesuaian tarif dinilai perlu agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek perpajakan, perubahan perda juga mencakup penataan objek retribusi daerah, penambahan objek retribusi baru, serta penyempurnaan sejumlah ketentuan teknis guna meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah dan menyesuaikan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.

Beberapa potensi retribusi yang diusulkan antara lain berasal dari pelayanan pada rumah sakit umum dan rumah sakit khusus milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, serta Unit Transfusi Darah.

Potensi lainnya berasal dari pemanfaatan ruang laut, Kebun Raya Pucak di Maros, layanan Bus Trans Sulsel, penggunaan stadion, produk pengecoran logam, laboratorium pengujian tenaga kerja, aplikasi Baju Bodo, pemanfaatan kendaraan bermotor dan alat berat, usaha Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.

“Masih banyak potensi retribusi yang belum diakomodir dalam perda saat ini. Karena itu, kami mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Andi Satriady. Bebas Denda

Di sisi lain, Pemprov Sulsel justru tengah memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan denda dan pengurangan pokok PKB.

Program yang berlangsung sejak 1 hingga 30 Juni 2026 tersebut memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki jatuh tempo pembayaran pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tak hanya itu, Pemprov Sulsel juga menghadirkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Berbagai hadiah telah disiapkan, mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian hadiah dijadwalkan dilaksanakan setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.(In)

Bagikan:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • More
  • Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Share on Reddit (Opens in new window) Reddit
  • Print (Opens in new window) Print

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: bapenda sulselDiskon Pajak
Inipasti

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

%d