INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pasca Kemendagri mencabut Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina meminta agar Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dapat memaksimalkan pendapatan dari penjualan kendaraan baru, dengan meminta masyarakat membeli kendaraan baru menggunakan alamat Tana Toraja, bukan menggunakan alamat Makassar.
“Maksudnya ini agar Pemkab Tana Toraja menikmati dana bagi hasil (DBH) yang cukup besar dari pajak kendaraan baru. Selain tentu PAD juga dapat ditingkatkan dengan melakukan pengawaan ketat penggunaan air permukaan, karena pajak air permukaan juga akan dikembalikan pada pemkab melalui DBH,” kata Tautoto
Hal ini dilakukan, Kemendagri mencabut Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, ironisnya perda tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018 lalu dengan memungut retribusi izin gangguang (HO).
Selain itu, Ia menyarankan agar masyarakat Tana Toraja sebaiknya membeli bahan bakar minyak (BBM) di Tana Toraja, bukan di kabupaten/kota lain agar DBH BBM diterima oleh Pemkab Tana Toraja juga besar.
“Kalau ingin meninggalkan Tana Toraja, sebaiknya mengisi full tangki BBM di Tana Toraja, bukan di daerah lain karena setiap liter yang terjual akan dikenakan pajak yang akan dikembalikan kepada daerah,” ujarnya.
Mantan Pelaksana Tugas Bupati Toraja Utara ini mengatakan, pada tahun 2017 Pemkab Tana Toraja menerima total DBH sebesar Rp 37,9 miliar lebih dari Bapenda Sulsel.
“Dana ini cukup besar, karenanya kami meminta pemkab dan DPRD mendukung pengumpulan pajak yang dilakukan oleh UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja,” ujarnya.
Tautoto pun sangat senang karena pemerintah daerah mau berkunjung untuk menjalin komunikasi dengan Bapenda Sulsel.
(Iin Nurfahraeni)










