INIPASTI.COM, Jakarta — Pengesahan revisi UU TNI pada 20 Maret 2025 memang telah memicu gelombang reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Di satu sisi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan ucapan terima kasih dan menegaskan bahwa TNI adalah “tentara rakyat” yang tidak akan mengecewakan, serta akan tetap profesional dalam menjaga kedaulatan negara. Namun, di balik pernyataan optimistis itu, banyak pihak melihat langkah ini sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), dengan bayang-bayang kembalinya Dwifungsi ABRI yang pernah menjadi ciri kelam era Orde Baru.
Kekhawatiran utama muncul dari beberapa poin dalam revisi UU TNI. Pertama, perluasan peran TNI ke ranah sipil, seperti penempatan prajurit aktif di jabatan-jabatan sipil hingga 16 kementerian/lembaga, serta tugas baru di luar perang—like penanggulangan ancaman siber, narkotika, dan perlindungan WNI di luar negeri—dikhawatirkan mengaburkan garis pemisah antara militer dan sipil. Ini dilihat sebagai langkah mundur dari reformasi 1998, yang dengan susah payah berupaya menempatkan TNI kembali ke fungsi pertahanan dan menegakkan supremasi sipil. Kedua, perpanjangan usia pensiun prajurit—55 tahun untuk bintara/tamtama dan hingga 62 tahun untuk perwira—dianggap dapat memperkuat pengaruh militer dalam jangka panjang, menambah ketegangan dengan prinsip demokrasi.
Masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi seperti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengesahan ini mengkhianati amanat reformasi. Aksi protes masif terjadi di depan Gedung DPR, dengan demonstran mendirikan tenda dan memblokade gerbang, menunjukkan kekecewaan mendalam. Mereka menyoroti bahwa proses legislasi yang kurang transparan—bahkan sempat dilakukan secara tertutup di hotel—dan minimnya partisipasi publik memperkuat kesan ada agenda tersembunyi. Trauma kolektif dari masa Orde Baru, seperti Tragedi Tanjung Priok 1984 atau kekerasan militer di Papua, kembali mencuat sebagai pengingat bahwa dominasi militer di ranah sipil sering berujung pada pelanggaran HAM dan penindasan.
Di sisi lain, pendukung revisi UU TNI, termasuk pemerintah dan DPR, berargumen bahwa perubahan ini diperlukan untuk menghadapi ancaman modern seperti serangan siber dan terorisme, yang menuntut fleksibilitas peran TNI. Namun, argumen ini sulit meredam kekhawatiran publik, terutama karena minimnya jaminan bahwa keterlibatan TNI di ranah sipil akan diimbangi dengan pengawasan ketat dan mekanisme akuntabilitas yang jelas. Ketua DPR Puan Maharani menyebut revisi ini tetap berlandaskan demokrasi dan HAM, tetapi pernyataan itu terasa kosong bagi banyak kalangan yang melihat kontradiksi antara isi UU dan janji tersebut.
Rakyat, khususnya kelompok rentan yang pernah menjadi korban pendekatan militeristik, kini kembali dihantui ketidakpastian. Ketimpangan antara retorika pemerintah dan realitas di lapangan mempertebal rasa frustrasi. Masa lalu kelam seolah tak cukup menjadi cermin, dan penyelenggara negara tampak mengulangi pola yang pernah merugikan demokrasi Indonesia. Tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang nyata, revisi UU TNI ini berisiko meninggalkan luka baru, bukan hanya bagi demokrasi dan HAM, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. (X-Pulse)










