INIPASTI.COM, JAKARTA– Dua kampung yang berperang di Jayawijaya, Provinsi Papua, beberapa waktu lalu akhirnya sepakat membayar denda adat untuk perdamaian berupa 65 ekor babi, yang diperkirakan seharga dua miliar lebih.
⠀
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan mediasi besaran denda adat berlangsung di Mapolres pada Senin, (24/8) pukul 12 siang hingga 12 malam.
“Tuntutan denda dari kedua pihak adalah masing-masing bayar. Pihak Ismael (korban pembunuhan) dibayar denda 35 wam (babi), sedangkan Yairus (korban pembunuhan) dibayar dengan 30 wam, jadi kedua pihak harus menyediakan 65 ekor wam,” katanya.
Polisi memediasi kasus pertikaian warga 2 kampung yang bertikai di Jayawijaya, Papua. Para tokoh dari kedua belah pihak dirangkul agar situasi menjadi kondusif.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan dua kampung yang bertikai itu yakni Kampung Meagama dan Kampung Wukahilapok, Papua. Jalur damai terus diupayakan.
“Tanggal 19 Agustus perang kita bisa hentikan dan tidak ada korban dari kedua belah pihak, dan kemarin tanggal 20 Agustus hingga hari ini kita berupaya untuk menggiring tokoh-tokoh kedua belah pihak dan hari ini sementara pembicaraan telah berjalan, kita memperkecil masalah dan sudah mengarah ke jalur damai,” kata Kamal dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2020).
(Berbagai sumber)










