INIPASTI.COM, Makassar – Adalah Syahrul Dg. Nojeng alias Buser, tahanan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar kini berhasil meloloskan diri di kamarnya blok G kamar 9 yang sebelumnya dihuni 26 org, Selasa (18/7/2017).
Buser yang merupakan tahanan jaksa yang ditahan di Rutan Makassar sejak tanggal 6 juli 2017 oleh JPU Sabri Salahuddin, dengan kasus penyalahgunaan barang narkotika.
Salah seorang saksi bernama Irfan (39), yang merupakan Sopir bentor mengatakan ada seorang wanita meminta diantarkan ke rutan Makassar hanya alasan menjemput suaminya karena telah bebas dari rutan dengan ongkos 30 ribu.
“Saya bersama wanita tersebut tiba di rutan kemudian wanita itu meminta ke petugas rutan tanda pengenal pembesuk dan distempel tangan kanan, sehingga saya juga masuk turut membesuk tahanan Buser. Saat didalam tempat besuk, wanita itu mengambil tanda pengenal saksi kemudian memberikan kepada Buser, setelah itu saya tidak melihat lagi keberadaan wanita itu,”ungkap Irfan.
Sementara itu, Saldiyanto (34) saksi lain yang juga bekerja sebagai PNS petugas jaga rutan Makassar mengatakan sekitar pukul 10.15 Wita, saat bertugas di pintu utama telah masuk Irfan bersama seorang wanita kemudian ia memberikan kalung id card dan cap stempel dilengan pengunjung.
“Mengetahui bahwa ada tahanan yg melarikan diri pada saat apel ialah Buser dengan kasus narkoba yang sementara ini dalam proses persidangan dan sementara dititip oleh jaksa,” tambah Saldiyanto.
Sementara itu, Kepala Pengaman Rutan Gunung Sari, klas 1 Makassar, Ahmad Lamo pu mengaku sebelum mengecek tahanan di masing-masing blok, seorang tukang bentor dan istri Buser menjenguknya.
Tahanan kabur dari rutan dengan bantuan dari istrinya Irawati (mantan tahanan kasus narkoba) dimana istrinya memanfaatkan Id Card (tanda pengenal pembesuk) yg diambil dari Irfan (sopir bentor) untuk meloloskan diri dari petugas jaga rutan Makassar.
“Sebelumnya pelaku mengganti baju tahanannya di dalam Kamar Mandi dgn baju sweater warna biru motif garis yg digunakan kabur dari rutan, pelaku juga mengambil barang milik saksi Irfan yang sebelumnya dititip ditempat penitipan” pungkas Ahmad Lamo.
Higga saat ini, pihak Rutan Kelas 1 Gunung Sari Makassar telah mengkerahkan anggotanya dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kepolisian, dan Rutan daerah lainnya.
(Ahadri)