MAKASSAR – Enam partai yang baru terbentuk, bakal meramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sejak 24 Mei hingga 29 Juli mendatang, Kementerian Hukum dan HAM telah membuka pendaftaran resmi bagi partai politik baru menjadi badan hukum, sekaligus melakukan proses verifikasi parpol peserta pemilu 2019.
Keenam partai baru yang sedang dalam proses verifikasi tingkat nasional adalah Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya.
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap partai baru adalah memiliki pengurus di setiap provinsi dan kabupaten.
Di Sulawesi Selatan sendiri, hingga saat ini Pemprov Sulsel belum mengeluarkan surat rekomendasi sebagai pengantar bagi partai baru ke Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Ketua Tim Verifikasi Partai Politik (Parpol) Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sulsel, Muhammad Hardi, hal itu disebabkan karena belum ada parpol baru yang datang melaporkan keberadaanya dan meminta rekomendasi dari Pemprov.
“Sudah ada surat edaran Dirjen Kesbang untuk memfasilitasi partai politik baru yang menginginkan rekomendasi dari Kesbangpol tapi sampai saat ini memang belum ada yang datang dan melaporkan keberdaannya di Sulsel,” jelas Hardi, Selasa (12/7).
Dia mengatakan, hingga saat ini Kesbangpol Sulsel masih mengunggu kedatangan partai politik baru yang membutuhkan rekomendasi dari Pemprov Sulsel. “Rekomendasi kabupaten kota dan provinsi menjadi syarat untuk lolos verifikasi partai politik dan diakui keberadaannya. Belum diketahui batas akhir untuk memdapatkan rekomendasi ini, namun saat ini memang sudah dibuka,” kata Hardi.
Penulis: Amalia Asda