INIPASTI.COM, GOWA, – Tukang Ojek Online (Ojol),SS (64) memperdayai seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pattalasaang, Kabupaten Gowa.
Dengan jasa Ojol yang telah di gelutinya selama 2 tahun terakhir, SS telah banyak melakukan aksinya memperdaya anak di bawah umur.
Dari aksi yang dilakukan setidaknya 5 korban yang berhasil dicabuli diatas kendaraan pelaku yang ditumpangi para korban diberbagai TKP.
Salah satu diantaranya berhasil disetubuhi di Jl. Lapas Bolangi Kec. Pattalassang tepatnya di belakang Perumahan Lapas, setelah mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan imbalan uang sebesar Rp. 5.000 kepada korbannya.
Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengancam para korban dengan berbagai upaya, diantaranya dengan mengancam akan membunuh korban jika aksi yang dilakukannya dilaporkan kepada orang tua maupun Polisi.
Awal kejadian dapat terungkap saat para korban mulai bercerita antara satu dengan yang lain, dan hal itu terdengar oleh salah seorang guru kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontomarannu.
Selanjutnya orang tua para korban mendatangi Polsek Bontomarannu guna membuat laporan resmi. Usai mendapatkan laporan atas kasus tersebut, selanjutnya personil Polsek Bontomarannu melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekolah saat pelaku akan menjemput para korbannya.
Pasca dilakukan penangkapan oleh personil Polres Gowa dan Polsek Bontomarannu melakukan pengamanan di rumah terduga pelaku untuk mengantisipasi konflik baru.
Atas kejadian tersebut Kapolres angkat bicara “Saya sangat menyayangkan perbuatan pelaku dan hal ini sangat melukai hati kita semua. Saya juga sangat berharap kepada masyarakat agar melaporkan ke Polres Gowa jika anak-anaknya menjadi korban dari perbuatan pelaku”, tegas AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi.
(Reni Juliani).