INIPASTI.COM, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, saat ini tengah fokus melengkapi berkas petunjuk jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kasus Abu Tours Travel Haji dan Umrah
Berkas kasus Abu Tours tersebut tengah dilengkapi penyidik kepolisian, setelah berkas perkara itu P19 dari kejaksaan. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany, Rabu (6/6/18).
Menurut Dicky, dalam kasus penipuan jamaah PT Abu Tours Travel telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni, Bos Abu Tours Travel, Hamzah Mamba dan eks Manajer Keuangan, Kasim.
“Saat ini penyidik masih fokus melengkapi petunjuk jaksa setelah P19. Belum ada jadwal penetapan tersangka. Berkasnya saja masih sementara dilengkapi, ” ucap Dicky.
Diketahui tersangka bos Travel Abu Tours, Hamzah Mamba dan Kasim, dalam kasus ini dijerat dengan pasal 45 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar.
Dimana dalam kasus ini total kerugian uang jamaah sebesar Rp1,8 triliun. Dari jumlah jamaah sebanyak 86.720 orang, yang tersebar di 15 kota di Indonesia.
(Reni Juliani)