INIPASTI.COM, MAKASSAR – Berkas kasus Korupsi yang menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Erwin Hayya telah dilimpahkan dari
Tim penyidik Polda Sulsel telah ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Seperti diketahui, Erwin Hayya terjerat kasus dugaan korupsi, uang Makan Minum (Mamin) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dari dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Kita telah terima pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik. Ini merupakan pelimpahan tahap I. Yaitu baru berkas perkara yang dilimpahkan. Untuk kemudian berkas perkara diteliti oleh tim jaksa peneliti,” ujar Salahuddin, Rabu (4/4/2018).
Salahuddin menerangkan bahwa Jaksa peneliti akan meneliti berkas tersebut , untuk mengetahui apakah syarat formil dan materil terpenuhi
“Jika masih belum lengkap, secara otomatis pasti berkasnya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” tandasnya.
Erwin Hayya sendiri telah ditahan oleh tim penyidik polda Sulsel pada tanggal 26 January 2018. Ia diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi.
Erwin dikenakan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Reni Juliani)










