INIPASTI.COM, MAKASSAR – Setelah sempat mandek, akhirnya kasus Penyalahgunaan Narkoba anak Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Maros, Ajib Mattotorang (31), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin siang tadi sekira 13.00 Wita, Senin (21/05/2018)
Kendati begitu, sebelumnya kasus dengan barang bukti 10 gram sabu-sabu ini ditengarai lamban ditangani penyidik, alasannya penyidik terlalu santai, ungkap Direktur Reserse (Dir) Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan pekan kemarin.
Namun meski demikian, Senin siang tadi, berkas kasus penyalahgunaan narkoba anak wabub ini telah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Hal ini diungkap Hermawan saat dikonfirmasi. Menurutnya kasus ini memang sempat lamban ditangani penyidik Reserse Narkoba, namun hal tersebut lantaran menunggu rehabilitasi yang sebelumnya telah dijalani tersangka.
“Tapi tadi tepat pukul 13.00 wita, berkasnya sudah kita limpahkan, dengan Nomor Pengantar C1/79/V/2018 Ditresnarkoba, dengan Nomor Berkas Perkara No BP/79/V/2018/Ditresnarkoba tgl 21 Mei 2018,” tulisnya dalam balasan WhatsApp (WA).
Olehnya saat ini, tambah Hermawan, pihaknya tinggal menunggu hasil penelitian Jaksa Kejati Sulsel.
Sebelumnya diketahui, tersangka Arjab Ajib Mattotorang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel 8 Maret 2018 lalu saat berpesta sabu. Ia diamankan bersama tiga orang lainnya, dengan Barang Bukti 10 gram sabu-sabu.
(Reni Juliani)










