INIPASTI.COM, MAKASSAR – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, telah merampungkan berkas penyidikan. Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar, tahun 2016 sebesar Rp360 miliar.
Ke empat berkas tersebut, masing-masing atas tersangka ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, wakil ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, wakil ketua DPRD Sulbar Harun dan wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan bila berkas penyidkan kasus tersebut telah rampung.
“Berkas penyidikan kasusnya sudah rampung disusun oleh tim penyidik,” ujar Salahuddin, Rabu (21/2/2018).
Selanjutnya berkas tersebut menurut Salahuddin, tentu akan diserahkan ke tim jaksa peneliti. Untuk diteliti dan dipelajari kembali apakah dalam berkas penyidikan yang diajukan penyidik, telah memenuhi syarat.
Seperti syarat formil maupun syarat materil, apakah sudah terpenuhi atau masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
Kalau pun persyaratan dan kelengkapan berkas penyidikan itu dianggap masih terdapat kekurangan, tentu saja berkas tersebut akan di kembalikan lagi ke penyidiknya.
“Tapi kalau jaksa peneliti sudah menganggap, berkasnya sudah lengkap. Tentu berkas itu akan segera dilimpahkan ke JPU,” pungkasnya.
Salahuddin menambahkan, disaat yang bersamaan, Tim penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan Untuk dimintai keterangannya atas tersangka dalam kasus tersebut.
Hanya saja, Ia mengaku tidak mengetahui siapa-siapa saja nama saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
“Sampai saat ini belum ada nama-nama saksi yang diperiksa tadi dari tim penyidik maupun dari bidang Pidsus (Pidana Khusus),” pungkasnya.
Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan oleh penyidik, guna melengkapi berkas penyidikan di kasus ini.
(Reni Juliani)










