INIPASTI.COM, MAKASSAR – Aset dalam bentuk barang milik daerah merupakan salah satu unsur dalam penyelenggaraan roda pemerintahan. Keberadaannya pun sebagai prasarana dalam melayani masyarakat haruslah dikelola dengan baik dan benar.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Sulsel, Iswadi saat membawakan laporan pada Workshop Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Makassar di Hotel Empress, Senin, (14/11).
“Kegiatan workshop ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta, khususnya pengelola barang dan aset di setiap sekolah, agar peserta mampu mengelola barang milik daerah, sesuai metode pencatatan aset yang sumbernya non Kota Makassar,” jelas Iswadi.
Sementara itu, menurut staf ahli Wali Kota, Azis Hasan saat memberikan sambutan mengatakan, Peraturan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Daerah yang secara teknis telah ditindaklanjuti. Menurutnya telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah sebagai tindak lanjut dari peraturan itu.
Azis pun berharap agar peraturan tersebut dapat disikapi secara cepat dan tepat. Olehnya itu, ia mengimbau kepada seluruh peserta agar menyimak sebaik-baiknya apa yang dipaparkan oleh pemateri dalam workshop tersebut.
Workshop ini diikuti 80 orang yang datang dari berbagai lingkup sekolah dasar yang tersebar di 14 UPTD kecamatan dalam wilayah Kota Makasssar. Mereka diberikan materi tentang metode pencatatan aset. (*)
Baca juga : BPKAD Makassar Gelar Workshop Catatan Keuangan
//










