INIPASTI.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, belum ingin banyak berkomentar terkait pasca penetapan tersangka secara resmi, dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.
Seperti diketahui, Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi atas penjualan lahan pemukiman transmigrasi di desa Laikang Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar Tahun 2015 silam.
“Saya belum bisa berkomentar, karena baru mengetahui beberapa waktu melalui media online. Saya juga belum dapat laporan resminya, akan ditelaah dulu dan menanyakan langsung terkait masalah tersebut,” kata Syahrul, Kamis (20/7/2017) di Hotel Karebosi Condotel.
Menurutnya, setelah mengetahui yang kepastian persoalannya, dirinya akan menjawab secara formal setelah adanya data dan memang semua proses sesuai dengan aturan yang ada.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum dan itu harus ditegakkan, “Biarkan semua proses dengan aturan yang ada, hukum harus ditegakkan kalau tidak akan menimbulkan keresahan dan ketidak pastian, yang penting objektif dan normatif,”paparnya
Mengenai pelaksana tugas, guna mengisi kekosongan, Syahrul enggan membahasanya, dan membiarkan semua berjalan sebagaimana mestinya. (Iin Nurfahraeni)










