INIPASTI.COM, MAKASSAR – Sebanyak 18 titik ruas jalan di Makassar yang dilarang untuk memasang (Alat Peraga Kampanye) bagi caleg, Parpol, Serta calon DPD RI dan Capres-Cawapres.
18 titik jalan tersebut mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Ribura’ne, Jalan Nusantara.
Selanjutnya, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Bawakaraeng, Jalan Ratulangi, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Bandang, Jalan Veteran, Jalan AP Pettarani dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Komisioner Divisi Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Syaiful Jihad meminta seluruh peserta Pemilu untuk memasang APK sesuai pada tempat yang ditetapkan KPU.
Dengan telah terdistribusinya APK difasilitasi oleh KPU, maka Syaiful meminta peserta Pemilu melepas APK yang dinilai melanggar.
“Jadi setelah tahu titik dan lokasi yang bisa dipasangi APK, mari sama-sama turunkan APK yang melanggar, dan kita ganti dengan yang sudah diberikan (oleh KPU),” tuturnya.
Syaiful mengakui, sebelumnya pihak Bawaslu tidak menindaki APK yang dicetak sendiri oleh peserta Pemilu dan terpasang di titik-titik terlarang. Sebab, saat itu belum ada keputusan terkait titik-titik yang dilarang. Apalagi, KPU juga tergolong lamban dalam mendistribusikan APK sementara para peserta Pemilu butuh media untuk mensosialisasikan diri.
“Teman-teman partai punya hak berkampanye. Punya hak memasang APK. Dan KPU sudah menyusun jadwal. Terkait APK itu, bukan kami menutup mata. Tapi, kami lebih pada pencegahan. Apalagi, karena memang kita baru tahu, titik-titik mana yang boleh dan tidak,” tutupnya.
(Muh. Seilessy)










