Komisioner KPU Kabupen Takalar, Muhammad Darwis, mengatakan, jumlah presentase dukungan bakal calon persorangan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap yang mencapai 207.356 orang.
Itu berarti calon perseorangan harus mengantongi dukungan minimal 20.736 KTP dari warga pemilih Takalar.
Menurut Darwis, beratnya bagi calon perseorangan saat verifikasi dukungan, karena ada tim akan turun mengecek secara langsung apakah betul surat dukungan itu benar diberikan kepada calon bersangkutan. Jika data itu tidak benar maka tim langsung mencoret surat dukungan itu.
Atau jika tim saat turun melakukan verifikasi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya saat itu maka yang bersangkutan akan dipanggil ke kantor desa/kelurahan jika batas waktu yang ditentukan tidak datang maka dianggap dukungannya batal.
Penulis : Nasrullah










