INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan penjualan lahan negara seluas 6 Ha lebih di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, lahan negara yang di maksud yakni berupa sawah.
Camat Tamalate, Hasan Sulaiman mengaku telah mendapat konfirmasi oleh aparat kepolisian Polrestabes Makassar terkait pengembangan laporan dugaan penjualan lahan negara seluas kurang lebih 6 hektar diwilayah Barombong, kecamatan Tamalate.
“Saya memang dikonfirmasi (polisi) terkait data yang dibutuhkan, mungkin mereka sementara mengumpulkan data (terkait laporan). Tapi saya belum menghadiri,” ujar Hasan
Menepis tudingan tersebut, alasan Hasan Sulaiman mengeluarkan AJB berdasarkan putusan dari MA.
“Begini, sebelumnya itu ada enam akte yang diproses dan disengketakan dipengadilan, dan berdasarkan putusan MA itu kan jelas dimenangkan oleh ahli waris (Andi Mariam) sehingga menjadi dasar saya mengeluarkan AJB,”
“Mereka (Andi Mariam dan PT GMTD) datang kekantor, saya sebagai PPAT akhir membuatkan legalitas peralihan hak. Jadi tidak ada tanah negara di situ,” jelas Hasan
Sebelumnya, Camat Tamalate Makassar dituding melakukan penyelewengan jabatan dengan mengeluarkan akta jual beli (AJB) di atas lahan negara atau tanah garapan berdasarkan rincik palsu yang direkayasa oleh Andi Mariam yang mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.
Dimana Andi Mariam mengklaim tanah tersebut merupakan tanah warisan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan dijual kepada PT GMTD senilai kurang lebih Rp 17 Miliar.
(Reni Juliani)










