INIPASTI.COM,MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid, menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di Hotel MaxOne Makassar pada Selasa, 30 April 2024.
Pengawasan dalam rangka penyebarluasan produk hukum daerah tahun anggaran 2024 angkatan ke VIII ini menghadirkan 2 narasumber.
Di antaranya, Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan, dan Pejabat fungsional Sekretariat DPRD Kota Makassar, Aisah.
Dalam sambutannya, Abdul Wahid menyatakan bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram, diperlukan kerjasama antara semua pihak.
Hal itu juga untuk menciptakan suasana harmonis yang meningkatkan ketentraman dan perlindungan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Ikhsan menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan harus dimulai dengan menciptakan kondisi yang tentram.
“Kita tidak bisa melaksanakan aktivitas ekonomi, pembangunan, dan lainnya tanpa situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” jelasnya.
Ikhsan juga menyebut bahwa saat ini telah dibentuk 153 Linmas yang dikoordinir langsung oleh pihak Satpol PP Kota Makassar. Mereka tersebar di setiap Kecamatan untuk pengawalan dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat.
“Tugas mereka juga mencakup pembinaan serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketertiban umum yang terjadi di tengah masyarakat,” jelasnya.
Hal serupa disampaikan oleh Aisah. Dia menekankan bahwa keteraturan di tempat umum juga termasuk dalam aturan kawasan tanpa rokok, serta banyak lagi yang berkaitan dengan menjaga ketentraman masyarakat.
“Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan di sini. Jika situasi dan kondisi kita aman, tertib, dan tentram, maka kesadaran dari masing-masing individu sangat penting,” katanya.
Aisah menambahkan sebagai warga negara yang patuh pada aturan, dibutuhkan kesadaran individu agar ketertiban umum dan perlindungan masyarakat bisa terwujud dengan baik. (wil/han)