INIPASTI.COM – Pencarian puing-puing dan korban pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 rute Jakarta-Pontianak masih terus berlanjut. Ada 62 korban yang terdiri atas 50 penumpang bersama 12 kru dalam kecelakaan tragis di awal 2021 tersebut.
Identitas kru pesawat yang bertugas dalam penerbangan tersebut sudah terdata oleh BP Jamsostek. Kru yang bertugas tak hanya para pekerja Sriwijaya Air, tapi juga pekerja dari maskapai NAM Air sudah tercatat oleh BP Jamsostek.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif memastikan, keluarga dari korban yang sedang bertugas akan mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban.
Khrisna menjelaskan, apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia ketika bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.
Kemudian, anak dari ahli waris pekerja Sriwijaya Air SJ182 juga berhak atas beasiswa pendidikan dan sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak senilai maksimal Rp 174 juta.
“Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja,” tutur Khrisna dalam keterangan resminya, Minggu (10/1/21).
- Santunan Hari Tua
BP Jamsostek juga memastikan ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga otomatis mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
BP Jamsostek telah menyediakan layanan bagi keluarga kru SJ182 untuk informasi terkait santunan-santunan tersebut baik JKK, JKM, dan JHT. Informasi dapat diakses melalui contact center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter resmi @bpjstkinfo.
Ia memastikan, seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban Sriwijaya Air SJ182.
“Jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada BPJAMSOSTEK melalui kanal informasi resmi kami atau kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban,” kata Khrisna.
Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Keselamatan Penerbangan RI Disorot Asing
- Santunan dari Jasa Raharja
PT Jasa Raharja juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak. Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dan terbanyak 15 korban berdomisili di Pontianak.
“Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Senin (11/1/21).
Pihaknya menyampaikan duka atas kecelakaan tersebut. Saat ini, pihaknya fokus dalam penentuan status dari para korban bekerjasama dengan DVI Mabes Polri.
Budi menjelaskan terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah.
“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1×24 jam,” ucap Budi (syakhruddin)