INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk tahun 2018. Pemberian DIPA langsung diterima oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.
Untuk Dana Desa yang diperuntukkan di 21 Kabupaten, pusat telah mengalokasikan anggaran Rp1,986 triliun atau meningkat dari Rp 1,820 triliun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Selatan, Mustari Soba menjelaskan peningkatan dana desa tahun 2018, sebenarnya naiknya tidak signifikan dari tahun sebelumnya, sekitar 10 persen.
“Apa yang diberikan ini tentu akan dimaksimalkan dan disesuaikan dengan perencanaan desa, sesuai atau tidak, kita tidak bisa katakan hal tersebut, karena inikan sudah dibagi,” kata Mustari Soba, pada inipasti.com, Jumat(8/12/2017) di Kantor Gubernur, Sulsel.
Ia menambahkan, dengan anggaran tersebut tentu akan ada penyesuaian perencanaan dan kebutuhan dari desa terkait. Tahun depan ini akan difokuskan pada swakelola dimana peruntukannya itu 30 persen dari anggaran setiap desa, untuk membiayai buruh, sedangkan 70 persen untuk bahan material.
“Tentu akan dilakukan penyesuaian dari perencanaan desa, selain melihat kebutuhannya. Selama inikan anggaran yang ada juga dianggap mencukupi,”terangnya
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memastikan dana desa akan naik sebesar 10 persen dari dana sebelumnya, di mana dana desa yang bersumber dari APBN 2018 itu nantinya akan dialokasikan dengan memperhatikan dua aspek, yakni pemerataan dan keadilan.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, juga pada Oktober lalu telah mengeluarkan peraturan baru mengenai prioritas penggunaan dana desa untuk 2018. Peraturan tersebut terangkum dalam, Peraturan Menteri Desa No 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Mustari menyebutkan aturan baru tersebut mengatur tentang prioritas penggunaan anggaran dana desa 2018, di mana ada empat poin yang diutamakan,diantaranya mengenai pengembangan sarana olahraga desa, Badan Usaha Milik Desa, produk unggulan desa.
“Dengan adanya Permendes tersebut, maka prioritas penggunaan dana desa ini sudah dapat dipetakan,” terangnya
Hal senada diungkapkan oleh,
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulsel Rais Rahman mengungkapkan nilai dana desa ini, kenaikannya tidak cukup signifikan di mana akan di fokuskan pada produk unggulan desa, pengadaan sarana olahraga dan Bumdes.
Sulsel setiap tahunnya, mendapat kenaikan Dana Desa dari 2015 senilai Rp 635 miliar, 2016 Rp 1,425 triliun kemudian pada tahun 2017 nilanya Rp 1,820 triliun (Iin Nurfahraeni)










