INIPASTI.COM, MAKASSAR – Menjelang memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2018, Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan bersama dengan Pemerintah Provinsi menyerahkan dana sharing yang diperuntukkan untuk 12 Kabupaten pelaksana Pilkada. Total dana sharing yang diberikan sebesar Rp65 miliar.
Sebelumnya, KPU Sulsel sempat menyebutkan anggaran dana sharing untuk pelaksana Pilkada mencapai Rp86 miliar, yang kemudian kembali berubah nilainya menjadi Rp65 miliar.
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul meminta agar anggaran yang diberikan untuk pilkada dimanfaatkan dengan sebaiknya, kalau melihat jumlah mungkin tidak cukup tapi kalau dikerjakan semua dengan hati pasti akan ringan dilaksanakan. Penandatanganan ini pendanaan bersama tersebut merupakan tanda kesiapan untuk melaksanakan pilkada sesuai jadwal, prosedur dan proses yang disiapkan.
“Bagi saya dana mau banyak, mau sedikit tidak akan cukup. Bukan tentang besarnya dana akan tetapi kemauan untuk melaksanakan acara secara sukses sebagai modal utama,” kata Syahrul, usai menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Pendanaan Bersama (Sharing) Pilkada Serentak Tahun 2018 antara Gubernur Sulsel dengan 12 (Dua Belas) Bupati dan Walikota di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (8/8/2017).
Ia meminta agar pelaksanaan Pilkada kali ini betul-betul dipersiapkan dengan baik, perencanaan dan sebagainya sehingga berjalan lancar, Sulsel menjadi contoh provinsi yang pelaksanaan Pilkada terbaik di Indonesia.
Syahrul menambahkan, dengan dana ini akan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, serta berharap partisipasi dari masyarakat lebih besar.
“Saya minta partisipasi masyarakat dalam Pilkada diupayakan meningkat. Jangan sampai bagus administrasi dan pendanaan tetapi yang datang di bawah 70 persen,” terang Syahrul.
Adapun target KPU Sulsel pada tahun 2018 sebesar 78 persen, diatas target nasional 77,5 persen. Tahun 2008 sebesar 72 persen, sedangkan tahun 2013 sebanyak 70 persen.
Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Selatan, Iqbal Latief mengungkapkan, sebelum diserahkan ke Kabupaten/kota dana tersebut harus terlebih dahulu dilegalkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah provinsi dan kabupaten daerah.
“Dana ini sudah melalui proses perhitungan secara bersama ,sehingga dianggap telah sesuai dengan kabupaten/kota. Diharapkan dapat termanfaatkan dengan baik dan sesuai, karena masing-masing sudah memahami,”kata Iqbal.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, sebelumnya KPU Sulsel awalnya mengusulkan anggaran Rp695 miliar. Tetapi karena adanya sharing, akhirnya diturunkan menjadi Rp470 miliar. kemudian dilakukan rasionalisasi menjadi Rp460 miliar. Dan akhirnya final pada angka Rp456 miliar tersebut. Anggaran ini naik dari lima tahun lalu yang hanya Rp318 miliar. (Iin Nurfahraeni)










