INIPASTI.COM, MAKASSAR – Ardi pria berumur 35 tahun asal Jalan Lure, Kecamatan Makassar, Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya hanya bisa tertunduk lesu. Ia dibekuk pihak kepolisian Resort Pelabuhan Makassar lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 10 kg.
Baca juga :Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu
Tersangka sendiri tidak bisa berkata-kata dan hanya tertunduk diam seakan menyesali perbuatannya. Hanya gara-gara tergiur mendapatkan uang banyak dengan cara instan tersangka nekat menjadi kurir narkoba. Untuk sekali mengantar narkoba, tersangka mendapat upah Rp 30 juta, dari sembilan kantong narkoba jenis sabu yang diduga milik CL (40) yang masih sementara dalam tahap pencarian.
“Saya diiming-imingi Rp 30 juta untuk jadi kurir,” ujar Ardi, Sabtu (31/12).
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha mengatakan, tersangka diringkus di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Penangkapan itu bermula saat anggota kepolisian melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan dengan membawa tas ransel. Lalu anggota kepolisian mencegatnya dan langsung melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pengecekan dan pengeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 10 kg yang terbungkus dalam kemasan kopi cina di dalam tas ranselnya.
“Barang bukti yang berhasil ditemukan di dalam tas tersangka yakni sembilan bungkus plastik besar yang diduga narkoba jenis sabu senilai Rp 15 miliar. Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres pelabuhan Makassar, guna penyelidikan lebih lanjut dan CL ini masih tahap pencarian,” tukasnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman lima tahun penjara.(*)
Baca juga :Polda Sulsel Rilis 2.000 Ekstasi Asal Napi Salemba
//