INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Pansus DPRD Sulsel masih mencari formula yang tepat soal pemanfaatan lahan milik aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Kawasan Masjid Al-Markaz Al-Islami, Makassar.
Ketua Pansus Hibah tanah Bangunan Al-Markaz Al-Islami, Armin Mustamin Toputiri menjelaskan dewan saat ini belum memutuskan rencana pemanfaatan lahan tersebut.
Sebab, pihaknya masih mencari formulasi yang tepat, dengan pandangan beberapa ahli soal pemanfaatan lahan 7,4 hektare oleh Yayasan Al-Markaz Al-Islami. Agar lahan tetap dipakai, namun tidak pindahalihkan kepemilikannya.
“Itu sementara tadi kita minta pendapat ahli. Karena Hibah itu peralihan hak yang bisa meralih ke pihak lain. Kalaupun, Wakaf peralihan hak tapi tidak bisa beralihfungsi. Atau pemerintah sendiri kelolah bagaimana. Kami masih mencari formula yang tepat,” kata Armin kepada Inipasti.com saat dihubungi, Kamis 18 Oktober 2018.
Hal ini dilakukan, kata dia, menghindari pemanfaatan lahan itu, untuk kepentingan lain, bukan meneruskan cita-cita ideal Jenderal M. Yusuf terkait pengembangan pusat peradaban Islam di kawasan Al-Markas.
“Untuk itu kita cari formula yang tepat untuk menghindari hal itu terjadi belakang hari. Intinya adalah lahan ini tidak bisa dialihkan tetapi cita-cita ideal pengembangan pusat peradaban Islam di kawasan Al Markas harus di teruskan,” jelasnya.
Senada dengan itu, anggota Pansus Rusni Kasman mengkhawatirkan jika peralihan hak dilakukan, maka tentu saja pihak ketiga (Yayasan Al-Markaz Al-Islami) bisa menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan lain termasuk kepentingan bisnis.
Apalagi Yayasan Al-Markaz Al-Islami, kata dia, telah kadaluarsa karena tidak pernah diperbaharui dan tidak sesuai dengan UU Yayasan yang baru.
“Bisa saja kalau dialihkan kepemilikan, kemudian yayasannya bubar dan bisa bangun Mall bisa saja terjadi seperti itu. Siapa bisa jamin, ini tidak terjadi kedepannya,” tutur politisi Golkar Sulsel ini.
(Muh Seilessy)










