INIPASTI.COM, MAKASSAR – Komisi D bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, melakukan rapat dengan pendapat bersama pihak terkait, membahas persoalan pembangunan bendungan Lalengrie di Kabupaten Bone.
Dari hasil rapat tersebut, bendungan yang dibangun dengan anggaran sebanyak 61 miliar ini, bermasalah terkait alas hak tanah yang ditempati membangun proyek bendungan.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Andi Sugiarti Mangun Karim menegaskan bahwa, sebuah program pemerintah harus didirikan di atas lokasi yang memang alas haknya jelas, karena menggunakan uang negara/uang rakyat.
“Jadi itu dulu yang harus kita bersihkan. Saya juga heran kalau kemudian ternyata di kegiatan ini baru terungkap bahwa ini bersoal dipersoalan alas haknya, harusnya tidak boleh ada lagi,” kata Andi Sugiarti, di lantai 6 DPRD Sulsel, Selasa (4/5/2021).
Andi Sugiarti menuturkan bahwa, terkait dengan kegaitan ini. Menurutnya, yang patut disoroti adalah dari sisi kepentingannya dan dari sisi manfaat yang akan diterima oleh masyarakat.
Pasalnya, kata dia, dari hasil penelusuran ataupun peninjauan langsung di lokasi, pembangunan proyek tersebut jauh dari sisi manfaat untuk kepentingan masyarakat.
“Karena kondisinya area persawahan yang notabene katanya akan diairi oleh keberadaan bendungan tersebut, tidak terairi secara maksimal,” ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, kegiatan ini harus sementara harus dipertimbangkan untuk diteruskan. Karena harus diselesaikan terlebih dahulu persoalan-persoalan dasarnya.
“Iya kita stop sementara, sambil kemudian kita bersihkan problem, masalah masalah yang ada disitu, kemudian kita pertimbangkan lagi untuk kita lanjutkan,” tegasnya.
“Kenyataanya kita turun ke masyarakat juga teriak keberatan. Saya berada dalam posisi wakil rakyat, kita akan memberikan support maksimal untuk sebuah kegiatan yang memang dampaknya itu, memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(Muh. Seilessy)










