INIPASTI.COM, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Selatan, mencatat penyaluran Dana Desa sampai dengan 23 April telah mencapai 26,47 persen atau Rp 527.359.982.600 dari total anggaran Rp 1,992.516.862.000.
Untuk penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah – Rekening Kas Desa, baru mencapai 4,88 persen, di mana pemanfaatan anggaran di tingkat desa oleh pelaksana kegiatan baru mencapai 11,29 persen atau Rp 10.969.551.000.
Sekretaris Dinas PMD Sulsel, Sentot Irawan menjelaskan untuk tahun ini ada sedikit perubahan dalam sistem pencairan, kalau dulu dua kali tahapan ini kembali seperti tahun – tahun sebelumnya tiga kali.
Ia menjelaskan, tiga tahapan itu masing-masing, tahap I 20 persen, tahap 40 persen, dan 40 persen. “sampai saat inikan penyerapannya cukup rendah, tahap satu dari RKUN ke RKUD sudah terserap secara keseluruhan, namun masuk ke tahap ke dua yang seharusnya sudah mencapai 40 persen, inikan belum tercapai. Baru ada empat daerah yang mencairkan,” kata Sentot, Rabu (2/5/2018)
Empat kabupaten yang telah mencairkan, Kabupaten Soppeng, Bulukumba, Bantaeng dan Luwu Utara, senilai Rp 128. 856.610.800 atau 6 persen.
Mendorong ini, Sentot mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat ke dinas daerah terkait di daerah agar dapat segera mempercepat pencairan ini. “Sebenarnya, dari RKUN ke RKUD itu tidak ada masalah tahap satu sudah cair, namun pemanfaatannya ini yang belum 100 persen, kalau tahap satu belum semua termanfaatkan, maka yang kedua belum tercairkan. Memang yang aktif ini baru empat daerah saja,” terangnya
Secara administrasi, Sentot mengaku tidak ada masalah tapi secara pemanfaatan belum maksimal penyerapannya, dan ini sudah diingatkan agar dapat segera diselesaikan. Untuk tahap kedua ini batasnya, Juni-Juli . Inikan, “Mudah-mudahan, bisa tercapai targetnya,”ujarnya’
Mengenai aturan yang berubah, Sentot menyebutkan sebenarnya bukan suatu kendala, namun menyampaikan ke masyarakat butuh proses yang lama. Belum lagi mereka harus dikumpulkan, terkait pemanfaatan.
(Iin Nurfahraeni)










