INIPASTI.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah menyampaikan bahwa jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di IbuKota terus berkurang setiap tahunnya. Hal itu karena pihaknya berjaga di sejumlah titik yang menjadi sasaran PMKS.
“Dengan menempatkan petugas pada titik titik penjagaan, ini sangat efektif terhadap penurunan jumlah PMKS jalanan,” kata Irmansyah
“Dari hasil penjangkauan dikirim ke panti PSBI (Panti Sosial Bina Insan) 1 dan 2, setelah diassesmen mereka ada yang dirujuk ke keluarga, dipulangkan ke daerah asal dan di bina di panti sesuai jenis permasalahannya,” ujar Irmansyah.
Dia menambahkan, dengan tingkat penjagaan yang ketat di Jakarta jumlah PMKS terus berkurang dan dimungkinkan berpindah lokasi di wilayah penyangga Ibu Kota.
“Karena di DKI Jakarta sangat ketat terhadap pemantauan dan penjagaan titik rawan sekarang PMKS jalanan opersinya minggir ke daerah penyangga ibukota. Seperti Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor dan lain-lain,” tandas Irmansyah.
Untuk itu, Dinas Sosial DKI Jakarta akan membuka pendaftaran baru bagi fakir miskin, keluarga yang tidak mampu untuk masuk ke dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah, Jumat (30/8/2019).
“Karena memang diperlukan update BDT agar terbarukan, sehingga bantuan yang diberikan nantinya tepat sasaran,” ungkap Irmansyah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Santoso menjelaskan, syarat yang diperlukan saat pendaftaran adalah cukup membawa fotocopy KTP dan KK.
“Jadi yang mau daftar silahkan mendaftar. Cukup bawa KTP dan KK atau surat keterangan domisili bagi yang tidak memiliki KTP DKI,” terang Santoso.
“Nah dari situ nanti akan ada tahap musyawarah kelurahan, verifikasi dan validasi, kemudian koordinasi dengan pemerintah pusat dalam menentukan siapa-siapa saja yang dapat masuk ke BDT” tambahnya.
Pendaftaran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ini akan dilakukan pada tanggal 9-13 September di setiap kelurahan.
“Nanti kami berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat.
“Nanti kalau memang ada PTSP, ya kami laksanakan di Ruang Pelayanan PTSP. Kalau tidak ada, di Aula Kelurahan,” jelasnya.
Pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data ini sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No.89 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (bs/syakhruddin)