INIPASTI.COM, MAKASSAR – Semangat berhaji masyarakat Indonesia, khusus Sulsel yang begitu tinggi menjadikan daftar tunggu haji semakin panjang. Bahkan di Sulsel, terdapat daerah yang waktu tunggunya sampai 40 tahun lebih yaitu Kabupaten Sidrap. Namun, kondisi ini tak menyurutkan animo masyarakat untuk berangkat haji. Tak sedikit di antara umat Islam di Indonesia yang memilih mengeluarkan uang lebih untuk mendaftar haji dengan sistem haji plus melalui Travel Haji dan Umrah.
Situasi seperti ini yang membuat khawatir Kementerian Agama (Kemenag), di mana tahun demi tahun selalu ada kasus jemaah yang tertipu oleh travel ilegal atau travel liar. Olehnya itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Abdul Jamil mewanti-wanti hal tersebut. Sebagaimana yang sudah dituangkan dalam undang-undang, penyelenggara haji dan umrah khusus adalah Travel atau pihak swasta yang sudah mendapatkan izin dari Kemenag RI.
“Bilamana ada pelaksana atau pengelola ataupun pelaksana haji dan umrah khusus yang tidak memiliki izin operasional resmi dari Kemenag, maka dianggap sebagai travel liar. Jadi kalau menemukan travel haji liar yang tetap beroperasi, segera laporkan ke Bareskrim,” tegasnya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 tahun 2016 tentang Penyelenggara Haji dan Umrah Khusus di Aula Kanwil Kemenag Sulsel, Jumat (18/11).
Dalam acara yang dihadiri sejumlah pengelola dan pelaksana haji dan umroh khusus yang tergabung dalam Asosiasi Travel Haji dan Umroh Khusus di Sulsel ini, Abdul Jamil menyampaikan harapannya agar Bareskrim Polri bisa mengurusi dengan cepat kasus travel liar yang masih tetap beroperasi. Karena menurutnya, travel tersebut berpotensi mendatangkan kemafsadatan bagi umat, seperti penipuan, penelantaran, dan sebagainya.
Sedangkan bagi Penyelenggara Haji dan Umrah Khusus, ia menjelaskan, melalui PMA Nomor 23 tahun 2016 diharapkan ada harmoni yang baik antara pihak travel haji dan umrah dan Kemenag. Ia mengimbau agar pihak travel senantiasa berkoordinasi dalam memberikan layanan ibadah haji dan umrah khusus kepada masyarakat dan umat, khususnya di Indonesia.
Dirjen PHU Kemenag RI ini mengatakan, yang membedakan pengelolaan haji dan umrah dari pihak non swasta adalah paket pelayanannya yang khusus. Artinya, lanjut Abdul Jamil, mestinya paket pelayanannya lebih dari yang diperoleh oleh jemaah haji reguler, baik itu dari segi akomodasi, konsumsi, transportasi dan pembimbingan ibadahnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajir, Kakanwil Kemenag Sulsel Abd Wahid Thahir, Kabid PHU Kemenag Sulsel Kaswad Sartono, dan sejumlah Kakan Kemenag Kabupaten Kota beserta kepala seksi PHU-nya.(*)
Baca juga : Sulsel Rawan Travel Ilegal
//