INIPASTI.COM, MAKASSAR – Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif pajak, berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina menjelaskan, pembebasan pajak progresif ini berlaku mulai Rabu 19 Oktober hingga 31 Desember 2016. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang pemberian insentif pajak daerah berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Ia menambahkan kebijakan ini diambil untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor serta untuk pemutakhiran data obyek dan subyek pajak kendaraan bermotor di Sulsel.
“Saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan segera membayarkan pajak kendaraannya di kantor samsat terdekat. Ini merupakan pembebasan pajak kedua kalinya di tahun ini,” kata Tautoto, Kamis (3/11/2014).
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya. Mobil pertama dikenakan pajak kendaraan sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Sementara mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen, mobil ketiga sebesar 3,5 persen, mobil keempat sebesar 4,5 persen. Untuk mobil kelima dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 5,5 persen dari NJKB.
“Pajak progresif ini diberikan kepada masyarakat sebagai hadiah atas ulang tahun ke-347 pemprov Sulsel yang jatuh pada Rabu 19 Oktober lalu,” ujarnya.
Tautoto menyebutkan pajak progresif ini dikenakan pada kendaraan milik perorangan, tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan. Pajak ini juga tidak dikenakan pada kendaraan roda dua, kecuali kendaraan roda dua tersebut mempunyai isi slinder sebesar 500 cc ke atas.
Baca juga: Direktur Amnesti Ajak Masyarakat Manfaatkan Amnesti Pajak










