INIPASTI.COM – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tentang Kementerian Sosial. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos dan menambah posisi wakil menteri sosial (wamensos).
Jabatan wamensos dituang dalam pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021. Aturan itu tidak ada pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.
“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) perpres tersebut.
Dilansir dilaman CNN, Sementara Bab II Pasal 6 Perpres terbaru tersebut, susunan organisasi Kementerian Sosial juga tak menyebut bagian Ditjen PFM dan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (BPPPS).
Menurut keputusan terbaru, susunan organisasi Kemensos terdiri dari:
- Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos)
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos)
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (JPS)
- Inspektorat Jenderal
- Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
- Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial
Direktorat Jenderal PFM sebelumnya tertera dalam aturan lama yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.
Sesuai aturan lama itu, Ditjen PFM memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Region kerja Ditjen PFM mencakup penanganan fakir miskin di pedesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil atau tertinggal, hingga perbatasan antar negara.
Direktorat ini juga yang menyusun kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu versi Kementerian Sosial, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penanganan fakir miskin di Indonesia.
Sementara BPPPS yang juga dihapus Jokowi memiliki tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial serta penyuluhan sosial.
BPPPS juga melakukan sertifikasi Pekerja Sosial (Peksos) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang biasanya dilibatkan dalam program Kemensos seperti pendampingan bansos, dan penyuluhan di panti rehabilitasi (syakh/cnn)