INIPASTI.COM, MAKASSAR, — wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin (DM) melakukan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Kegiatan Sosialisasi Perda dirangkaikan dengan buka puasa bersama di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sabtu 1 Mei 2021.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini yakni Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin, Wakil Ketua DPRD Gowa Andi Tenri Indah, Sekretaris DPC Gerindra Gowa Idris Rate. Sedangkan narasumber yang hadir yakni Renny Rani Rasyid, dan Arief Rahman.
Darmawangsyah Muin menjelaskan Perda ini sesungguhnya dibuat untuk memastikan kualitas pendidikan dan meningkatkan sumber daya manusia di Sulsel.
“Kita semua harus memastikan bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan semakin meningkat guna mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sulsel,” kata Wawan sapaan akrab Darmawangsyah Muin yang juga menjabat Sekretaris DPD Gerindra Sulsel.
Hal senada disampaikan narasumber, Renny Rani Rasyid. Ia mengatakan bahwa dengan adanya perda nomor 2 tahun 2016 akan menjadi motivasi sekaligus dorongan untuk semua stakeholder dan elemen masyarakat untuk memastikan bahwa tak ada lagi putus sekolah dan tak mengenyam pendidikan hingga sekolah menengah.
Di akhir kegiatan, Darmawangsyah Muin melakukan penyerahan bantuan kelompok usaha binaan. Penerima bantuan terdiri dari kelompok usaha kerukunan pelajar dan mahasiswa Bajeng dan Bajeng Barat berupa uang tunai sebagai tambahan modal usaha.
(Muh. Seilessy)










