INIPASTI.COM, MAKASSAR, — Aktivitas tambang pasir liar di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa membuat resah masyarakat sekitar. Bahkan keberadaan tambang galian C ilegal ini telah diadukan masyarakat setempat ke DPRD Sulsel pada Rabu 28 Juli 2021 kemarin.
Tambang ilegal ini beroperasi tepat di Lingkungan Giring-giring, kelurahan Kalaserena, dan lingkungan Gangga, kelurahan Tamanglayang, Kecamatan Bontonompo.
Wakil ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin mengaku akan mengusulkan agar Dinas Pertambangan dan ESDM provinsi Sulsel menggandeng TNI-Polisi untuk mengawasi aktivitas tambang ilegal di sekitar pemukiman warga.
“Harus ada Dinas pertambangan untuk anggotanya di sana serta keterlibatan anggota TNI-Polri dan tentu anggarannya kami siapkan di (APBD) perubahan,” kata DM akronim Darmawangsyah Muin, Kamis 29 Juli 2021.
Ia mencurigai ada oknum pejabat tinggi yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal itu, yang telah merusak lingkungan dan sawah serta pemukiman warga sekitar.
Politisi Gerindra Sulsel ini menyarankan agar semua aktivitas tambang itu dihentikan di wilayah tersebut. Serta melakukan aktivitas tambang secara legal Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang.
“Ada orang-orang petinggi kenapa memang, kenapa tidak diarahkan ke Sungai Je’neberang. Yang luasnya dan besar dan tidak bisa dihabiskan. Tidak usah lingkungan orang yang kau rusaki,” pungkas DM.