INIPASTI.COM, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Selatan, telah mengeluarkan surat edaran yang diperuntukkan ke Kabupaten agar dapat segera memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban, (LPJ) dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa setempat. Mengingat batas waktu pemasukan laporan sampai 31 Maret mendatang.
“Sudah ada surat edarannya itu, agar laporan pengelolaan dana desa segera di masukkan, saat ini sebagian sudah ada yang masuk,”kata Mustari, Jumat (10/3/2017)
Ia berharap aparat pemerintah desa dapat segera menyusun laporannya kemudian diserahkan ke pemkab masing-masing. Apalagi pengucuran dana desa untuk tahun 2017 akan segera dilakukan lagi.
“Hal seperti ini harus dipertanggung jawabkan, semua penggunaan dana desa harus ada bertanggung jawabannya yang sesuai dengan aturan,”ujar Mustari.
Mengenai sanksi jika ada desa terlambat memasukkan, Mustari menjelaskan bahwa ada sanksi yang memang diberlakukan, tapi sejauh ini desa-desa di Sulsel selalu tepat waktu dalam memasukkan laporannya, sehingga hal tersebut tidak dilakukan.
“Kami saat ini terus koordinasi untuk segera menindaklanjuti dan meminta kepala desa memasukkan LPJ nya ke masing-masing pihak terkait yang ada di kabupaten itu,” ujarnya.










