INIPASTI.COM, MAKASSAR – AR yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat telah tertangkap di wilayah hukum Polman, Sulawesi Barat.
AR yang merupakan tersangka pidana korupsi dana APBN yang dihibahkan untuk pembangunan gedung KONI di Papua Barat dengan kerugian negara 25 Miliyar lebih.
AR melakukan tindak pidana korupsi tersebut dalam posisinya sebagai ketua harian KONI Manokwari, Papua Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin menyatakan bahwa tersangka AR ditangkap oleh aparat saat sedang menikmati hidnagan minuman kopi di pantai bahari kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
“Tersangka ditangkap oleh polisi saat minikmati hidangan kopi di Pantai Bahari, Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat,” ujar Salahuddin saat Konfrensi Pers Di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu (24/01/2018).
Pengkapan dilakukan oleh Kasintel dan Kasibinsus Manokwari yang dibantu oleh kepolisian Polda Papua Barat bekerja sama dengan tim intilijen Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Sebelumnya AR telah divonis berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung nomor 1025K Pinsus kosong 2017 tertanggal 12 Juli 2017 dengan pidana badan selama 12 tahun denda 300 juta rupiah.
(Reni Juliani)










