INIPASTI.COM, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar secara tegas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk segera menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan milik warga di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala. Lahan yang telah digunakan sebagai jalan umum tersebut hingga kini belum mendapatkan kejelasan pembayaran, sehingga DPRD mendesak agar segera digelar rapat internal lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Desakan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi A bersama Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta kuasa hukum warga [2]. Dewan menilai bahwa selama ini penanganan kasus tersebut terlalu bersifat sektoral dan tidak melibatkan instansi yang berwenang dalam penganggaran, sehingga penyelesaiannya terus berlarut-larut.
Sinkronisasi Anggaran Menjadi Kendala Utama
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menekankan bahwa permasalahan utama bukan lagi terletak pada status kepemilikan lahan, melainkan pada mekanisme penganggaran yang tidak sinkron antarinstansi.
“Kami minta ini jangan lagi dibahas parsial. Harus ada rapat internal lintas OPD, tidak cuma Dinas Pertanahan dan Dinas PU saja. Libatkan juga OPD yang membidangi penganggaran, supaya jelas di mana skema pembayarannya dan tidak lagi saling tunjuk,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut pada Minggu (11/1/2026).
Ia menyayangkan lemahnya koordinasi internal Pemkot Makassar, mengingat lahan tersebut sudah lama dimanfaatkan sebagai fasilitas umum dan pembangunannya telah menggunakan dana APBD. Menurutnya, sangat tidak adil jika pemerintah menikmati manfaat lahan warga namun mengabaikan kewajiban pembayaran ganti rugi.
Target Rekomendasi Dua Minggu
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi A akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemkot Makassar [5]. Rekomendasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan memuat batasan waktu yang ketat bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak.
“Paling lambat dua minggu, rapat lintas OPD itu sudah harus digelar dan menghasilkan keputusan konkret,” ujar Tri Sulkarnain [6]. Ia juga menambahkan bahwa jika kendala utama adalah ketersediaan anggaran, maka pemerintah harus mencari solusi melalui mekanisme pergeseran anggaran atau APBD Perubahan agar hak masyarakat terpenuhi tanpa melanggar aturan.
DPRD berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan kewajiban pemerintah dipenuhi dan hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan terlindungi. (Red)










