INIPASTI.COM, MAKASSAR – Dalam rapat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Makassar 2025-2045, Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, menanggapi isu limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari fasilitas pelayanan kesehatan yang kembali menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah.
Limbah B3 ini meliputi berbagai jenis limbah medis seperti jarum suntik bekas, sisa obat-obatan, perban, dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam berbagai prosedur medis. Penanganan yang tidak tepat dapat menyebabkan risiko serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Menurutnya, penanganan limbah B3 dari fasilitas kesehatan harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah, rumah sakit, dan perusahaan pengelola limbah.
“Limbah B3 ini memiliki potensi bahaya yang tinggi, baik bagi petugas kesehatan yang menangani langsung maupun bagi masyarakat umum jika tidak dikelola dengan baik,” ujarnya Rabu, 29 Mei 2024
Ia menekankan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam pengelolaan limbah B3.
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus memastikan bahwa limbah B3 dikumpulkan, disimpan, dan diangkut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, perlu ada edukasi dan pelatihan berkelanjutan bagi petugas yang terlibat dalam proses ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menggarisbawahi pentingnya teknologi pengolahan limbah yang ramah lingkungan.
“Teknologi seperti insinerator modern dengan pengendalian emisi yang baik, serta metode pengolahan lainnya seperti autoklaf untuk sterilisasi limbah medis, dapat membantu mengurangi risiko pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan jika menemukan praktik pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan.
“Kesadaran dan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi masalah limbah B3 ini,” ujarnya.
“Dengan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak, diharapkan penanganan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih baik, sehingga lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (*)
Penulis : Wilda Izzatul Yazida