INIPASTI.COM, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kota Makassar. Sebelumnya, pembahasan tersebut diagendakan akan dibahas Hari ini, Rabu, (21/02/2018)
Penundaan itu dilakukan lantaran regulasi Ranperda perubahan Penyelenggaraan Pendidikan ini, belum mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Megeri (Mendagri) yang “tugas dan wewenang Pjs bupati, gubernur dan wali kota yakni melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan Mendagri”.
“Pembahasannya kita tunda dulu sampai mendapat persetujuan Mendagri. Kita akan tugaskan Kabag Hukum untuk konsultasi ke Mendagri,” kata Hamzah Hamid, Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan saat ditemui diruang Banggar DPRD Kota Makassar.
Diketahui, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini diinisiasi oleh DPRD Kota Makassar melalui Komisi D bidang pendidikan, untuk mengatur penyetaraan penyelenggaraan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus, seperti penyandang cacat disabilitas.
(Saddam Buton)










