INIPASTI.COM, MAKASSAR, — Pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, baru memasuki pembahasan ekspose, di Tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Kamis (22/4/2021).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, telah membayangkan kategori orang miskin yang punya hak mendapatkan bantuan hukum.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Azhar Arsyad mengatakan bahwa, kategori orang miskin akan dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus), karena ini belum sampai perda baru ekspose.
“Jadi, itulah tugas kita untuk membuat kategorisasinya supaya tidak terlalu luas, arena ini orang miskin ada juga kebutuhannya,” ujar Azhar.
Kendati demikian, Ketua fraksi Partai PKB Sulsel ini mengungkapkan bahwa, dirinya memberi bayangan kelompok yang berhak mendapat bantuan hukum. Seperti kelompok rentang, kelompok disabilitas, kelompok anak-anak, dan kelompok orang tua.
“Nah ini kemudian nanti di pembahasan pansusnya yg menentukam definisinya, tapi ini semua teman-teman baru memberi masukan,” tuturnya.
Ketua DPW Partai PKB Sulsel ini menegaskan bahwa, pada intinya Peratutan Daerah (Perda) ini Untuk membantu orang miskin. Kemudian ini juga menunjukkan DPRD tidak berjarak dengan problem yang ada di masyarakat.
“Jadi inilah salah satu buktinya, bahwa kita tetap mendukung, kita tetap memimirkan, kita tetap berjuang untuk masyarakat,” tegas Azhar.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa, untuk teknis pemberian bantuan hukum kedepannya, pihaknya akan membentuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
“Itulah yang dirancang, diorganisir kapability dan sebagainya, kemudian inilah yang akan didorong akan mendampingi nanti,” tuturnya.
“Untuk beban biayanya negara yag tanggung atau pemerintah provinsi atau kabupaten, ini juga kita akan mendorong ditingkat provinsi,” pungkas Azhar.
(Muh. Seilessy)










