INIPASTI.COM, WATAMPONE – Pengelolaan Dana Desa yang sepenuhnya diserahkan ke Desa, kembali membuat kepala desa tersangka. Kali ini Kepolisian Resort (Polres) Bone akhirnya resmi menahan Kepala Desa Pattiro Riolo Samsuddin Yesa dan Syamsuddin Rahman, Pelakasana Lanjutan Tugas (PLT) Kepala Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Senin (06/8/2018) sore.
Hal ini disampaikan Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim, saat press release di ruang unit Tipikor Mapolres Bone, Selasa (07/08/2018).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana ditemukan kerugian negara sekitar Rp 540.851.000.
Yakni penyimpangan Anggaran Dasar Daerah (ADD) sebesar Rp 103.585.000 dan penyimpangan Dana Desa sebesar Rp 437.266.000, meskipun Inspektorat sendiri tidak menemukan penyimpangan.
“Saya gunakan untuk membangun juga untuk terpilih kembali sekitar Rp300 juta, yang lain untuk pembangunan talud dimasing-masing 4 dusun,” terang Syamsuddin Yesa.
Syamsuddin Yesa juga megakui perbuatannya dan mengaku khilaf atas apa yang dilakukannya.
“Saya mengerti salah saya, saya mohon maaf sebagai pemerintah Desa Patiro Riolo karena saat itu saya dipercaya pegang dana. Saat Inspektorat ada temuan tapi disuruh lanjutkan,” akunya.
Selain Kades Pattiro Riolo, ada tiga kepala desa yang sementara dalam penyidikan dan dua lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
(Reni Juliani)










