INIPASTI.COM, MAKASSAR – Setelah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bergerak milik bos Abu Tours, Abu Hamza Mamba. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kembali menyita aset lainnya, diketahui aset yang disita berupa dua kantor yang berada di Jalan Kakatua dan Jalan Baji Gau kota Makassar.
Hal ini dilakukan setelah adanya keputusan Kementrian Agama RI (Kemenag RI) mencabut ijin operasional travel Abutours, pihak Polda Sulsel langsung melakukan penyegelan di dua kantor Abutours, Selasa (27/03/2018)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda mendatangi dua kantor milik Abu Tours dengan memasang pengumuman di depannya. Walaupun sedang terbelit masalah, namun aktifitas dari kantor tersebut tetap jalan.
“Hari ini Krimsus Polda Sulsel melakukan penyitaan di dua kantor Abutour dengan memasangkan papan sitaan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Ia menyebutkan, pihaknya menyita kantor tersebut setelah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Depag RI mencabut ijin operasional Abutours.
“Tadi siang, sekitar pukul 13.00 Wita Depag RI di Jakarta, telah mencabut ijin operasional Abutours. Tetapi penyitaan Abutours belum selesai,” pungkasnya:
Penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sp.sidik/05/11/II/2018/Ditreskrimsus, tanggal 27 Februari 2018. Dan penetapan pengadilan negeri Makassar, nomor : 415/Pen.Pid/2018/PN MKS, Tanggal 23 Maret 2018.
Selain menyita kantor Abu Tour di Jalan Kakatua, turut disita yaitu kantor yang bergerak di bidang alat tulis kantor (ATK) di Jalan Baji Gau, Kota Makassar.
Usaha ATK yang disita tersebut adalah Alika Bookstore dan Digital Printing yang berada tepat di tengah antara Kantor Abu Tours dan juga tempat penyimpanan koper jemaah, “kami juga menyegel usaha lain yang diduga berkaitan dengan kasus Abu Tours yang sementara ditangani,” ujarnya
(Reni Juliani)










