INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) Ramdhan Danny Pomanto kembali menyoroti 2 megaproyek yang digagas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah di Makassar. Danny menilai 2 megaproyek, yakni pembangunan Stadion Mattoanging dan pembangunan Gedung Twin Tower di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), melanggar dan harus dihentikan.
“Ide desain Twin Tower, ide desain Stadion (Mattoanging) itu bagus, tapi tempatnya yang salah. Maka kalau ide itu mau digunakan, silakan cari tempat yang pas tata ruangnya,” kata Danny kepada wartawan di Makassar, Rabu (3/3/2021).
Danny menegaskan 2 megaproyek yang digagas Nurdin Abdullah itu melanggar aturan tata ruang yang ada di Kota Makassar. Dia tidak terima jika aturan tata ruang harus dilanggar demi sebuah proyek pembangunan yang besar.
“Apa gunanya kita bikin tata ruang kalau untuk dilanggar, itu contoh yang kurang bagus. Masa kalau pelanggaran tata ruang orang kecil ditindaki terus kita suka-suka dengan tata ruang (kalau untuk pembangunan besar),” ujarnya.
Ā
Menurut Danny, jika Pemprov Sulsel hendak membangun kawasan olahraga, lokasi pembangunannya secara aturan tata ruang harus berada di wilayah Barombong.
“Jadi seperti Stadion (Mattoanging) itu idenya bagus, desainnya bagus, tempatnya yang salah. Kalau tempat olahraga itu (tata ruangnya) di Barombong,” tegasnya.
“Atau siapa tahu Stadion Barombong (yang terhenti pembangunannya) itu tidak mau (dibangun), silakan bangun 2 stadion di situ. Pertama di dunia 2 stadion bersampingan,” lanjutnya.
Danny juga menyoroti pembangunan Gedung Twin Tower di kawasan CPI yang belum memiliki IMB. Melalui Dinas Penataan Ruang Danny menghentikan proyek pembangunan TwinTower, hal itu tertuang dalam surat dengan nomor 048/085/Distaru/III/2021.
Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tersebut meminta kepada pihak yang melaksanakan proyek Twin Tower, PT. Waskita agar segera menghentikan aktivitas pembangunan. Surat ini, tertanggal 3 Maret 2021.
“Saya sudah kasih teguran kemarin, sudah teguran meminta ada IMB atau tidak, kalau tidak ada stop pekerjaan,” tuturnya.
Pemberitahuan megah proyek ini didasari dua alasan. Yakni bangunan di kawasan Center Points of Indonesia (CPI) berada di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(eq)