INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan dua tersangka dalam tragedi kecelakaan laut Kapal Motor (KM) Lestari Maju dengan rute Bira-Selayar di perairan Desa Bongaya Kec. Bontomatene, Kab. Selayar, yang memakan korban 242 orang, dimana dari 242 orang itu 36 korban meninggal dunia, 205 orang selamat, sementara yg belum di temukan atas nama Aditya usia 11 bulan.
Dua tersangka tersebut yakni nakhoda kapal KM Lestari Maju berinisial (AS), serta Perwira Posker Pelabuhan Bira selaku penerbit SPB berinisial (KM).
Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik. Sebelumnya pengusutan dugaan pidana kecelakaan laut itu diambil alih Polda Sulsel dan digelar pemeriksan maraton sejak Jumat hingga Minggu kemarin.
“Sudah gelar perkara hari ini, dan kita telah tetapkan dua orang sebagai tersangka kasus KM Lestari Maju, mereka adalah nakhoda, bagian tiketing yang tahu masalah manifes,” jelas Yudhiawan, Senin (9/7/2018).
Menurut Yudhiawan, para tersangka langsung ditahan lantaran ancaman hukuman memenuhi syarat yakni diatas lima tahun. Mereka dijerat UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan menteri perbuhungan.
“Mereka melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman minimal 5 tahun sehingga dapat langsung dilakukan penahanan,” pungkasnya
(Reni Juliani)










