INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel meminta penyidik Kejari Makassar untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di SMAN 1 Makassar dengan bersikap sama tidak memilih kasih dari kasus yang sama di SMAN 5 Makassar dalam penanganan kasus dugaan pungli tersebut yang sedang ditangani.
“Dua kepsek yakni SMUN 1 Makassar dan SMUN 5 Makassar status sama sebagai tersangka. Kok yang ditahan hanya SMUN 5. Padahal unsur dan perbuatan sama, “ungkap Direktur Pukat Sulsel Farid Mamma saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2017).
Dikatakannya, sikap penyidik Kejari Makassar yang pilih kasih yakni tak menahan Kepsek SMUN 1 Makassar dalam kasus dugaan pungli wajar patut dicurigai oleh masyarakat.
“jadi jika penyidik tak ingin buat polemik maka berlakukan hal yang sama tahan Kepsek SMUN 1 sebagai tersangka. Jika tidak jelas ada kecurigaan main mata,” kata Farid.
Kepala Sekolah SMUN 1 Makassar, Abdul Hajar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli setelah penyidik Kejari Makassar lebih awal menjerat Kepala Sekolah SMUN 5 Makassar, Muhammad Yusran dalam kasus yang sama.
Sejak ditetapkan tersangka, penyidik langsung menjebloskan Yusran ke rutan Makassar guna menunggu tahap penuntutan rampung atau selama 21 hari.
Dalam kasus ini kedua Kepsek sekolah unggulan tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru (PSB) di sekolah yang dipimpinnya. Dimana dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sehingga penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Alat bukti yang dimaksud selain keterangan para saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya juga terdapat beberapa dokumen penting yang terkait dengan kasus tersebut.
”Penyidik masih melakukan perampungan penyidikan tak ada intervensi lain terhadap kasus pungli yang menjerat Kepsek SMUN 1 Makassar. Jika nantinya sudah rampung upaya penahanan kewenangan penuh penyidik sesuai aturan, “ujar kasi intel kejari Makassar Alham saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini kedua Kepsek sekolah unggulan tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru (PSB) di sekolah yang dipimpinnya. Dimana dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sehingga penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Alat bukti yang dimaksud selain keterangan para saksi saksi yang telah diperiksa sebelumnya juga terdapat beberapa dokumen penting yang terkait dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Makassar Abdul Hajar mengakui dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang tengah berlangsung di kejaksaan tersebut.
”Saya harus menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan,” ungkapnya.
Terkait dugaan pungli pada dirinya, ia membantahnya. ”Pembayaran dari siswa baru bukan untuk saya gunakan pribadi. Tapi dipakai untuk membeli kebutuhan sekolah. Seperti peralatan penunjang mutu belajar siswa,” tukasnya.










