INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi komisaris PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) Nursyariah Mansyur dalam sidang pembacaan putusan sela perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours.
Dalam putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing menimbang eksepsi yang diajukan oleh Nursyariah sebelumnya tidak sesuai dengan klasifikasi eksepsi yang termaktub dalam pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Majelis telah mencermati bahwa jaksa penuntut umum telah membuat dakwaan secara jelas dan lengkap serta tidak kabur sesuai yang ada dalam eksepsi terdakwa,”baca Denny.
Denny menambahkan bahwa pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan bahwa kasus penipuan 96.970 jemaah yang juga melibatkan Nursyariah Mansyur sebagai terdakwa hanyalah kasus perdata memerlukan pembuktian.
Pembuktian itu, kata majelis hakim akan dilakukan pada sidang selanjutnya. Untuk itu, majelis hakim PN Makassar menolak eksepsi istri dari bos Abu Tours itu.
“Menolak eksepsi terdakwa Nursyariah dan memerintahkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Nursyariah Mansyur,”imbuh Denny.
Selain Nursyariah Mansyur, mantan manajer keuangan Abu Tours M. Kasim serta mantan komisaris Abu Tours, Chaeruddin juga ditolak eksepsinya oleh majelis hakim.
Sidang pemeriksaan saksi sendiri akan dilanjutkan pada tanggal 7 November 2018. Ketiga terdakwa penipuan, penggelapan, serta pencucian uang sebanyak Rp1, 2 triliun ini kembali akan menghadiri sidang pada Rabu pekan depan.
“Eksepsi ditolak seluruhnya dan akan melanjutkan pokok perkara ini,”pungkas hakim Denny.
(Reni Juliani)










