INIPASTI.COM, MAKASSAR – Penyidik Tipikor Polda Sulsel, menetapkan istri Wabup Bone Erniati, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD, Senin (7/10/2019).
Erniati ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus. Erniati ditangkap bersama tiga tersangka lain.
Kasus dugaan korupsi PAUD Bone Sulawesi Selatan, mulai terungkap pelakunya. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Senin (7/10/2019).
Hasilnya keempat tersangka itu yakni, Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati yang merupakan istri Wakil Bupati Bone. Kemudian Masdar, Ikhsan pegawai PAUD dan Kasi Paud Sulastri.
Penyidik yang melakukan gelar perkara, hasilnya ada empat tersangka. “Kabid Paud, Kasi Paud, Pegawai Paud dan Masdar,” katanya.
Sebelumnya, penyidik terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD Disdik Bone.
Keempat orang tersebut yang selalu disebut-sebut namanya terlibat merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar itu.
Tim gabungan Polres Bone dan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, menggeledah rumah jabatan Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle dan sejumlah kantor pemerintah di Kabupaten Bone.
Penggeledahan itu diduga terkait istri Wakil Bupati Bone, Erniati.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Dikmas Dinas Pendidikan (Disdik) Bone, yang diduga merugikan negara Rp 4,9 miliar. Erniati merupakan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdik Bone.
Polisi menetapkan Erniati, istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, sebagai tersangka korupsi dana PAUD. Erniati menjadi tersangka terkait posisinya sebagai Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Bone.
“Para tersangka diduga terkait kasus penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dari APBN tahun 2017-2018, dengan kerugian negara sesuai audit BPKP sebesar Rp 4,9 miliar,” ujar Dicky, Senin (7/10/2019).
Para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat peraga dan buku siswa TK. Pengadaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, polisi menduga para tersangka menikmati keuntungan dari selisih harga dari proyek pengadaan buku, untuk seluruh siswa TK di Bone selama 2017-2018.
Erniati diduga polisi menerima honor sebagai tim monitoring, evaluasi, dan supervisi sebanyak Rp 80 juta pada 2017 dan 2018.
“Para tersangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Dicky (bs/syakhruddin).