INIPASTI.COM, MAKASSAR, — Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar, Fahruddin Rangga menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Manongkoki Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar, Sabtu 6 November 2021.
Perda yang disosialisasi yakni Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.
Titik pertama, sosialisasi ini dihadiri masyarakat dari berbagai elemen yang begitu antusias mengikuti penjelasan dari para narasumber. Jumlah undangan yang hadir lebih dari 200 orang dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Rangga sapaan akrab Fahruddin Rangga menjelaskan perda ini bagian dari RPJMD dan menjadi patron dalam melaksanakan pembangunan serta perhatian bagi pemerintah daerah dalam lima tahun. Sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Oleh karena itu keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya akan tergambar setiap tahun, yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertubuhan ekonomi daerah,” kata Rangga.
Politisi partai Golkar ini berharap semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat tentang maksud dari keberadaan perda ini.
“Dengan demikian masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah ini yang dibuat pemerintah daerah,” ucapnya.
Narasumber lainnya, Burhanuddin Baharuddin yang juga mantan bupati Takalar menjelaskan secara konkret integrasi pelayanan publik terhadap perda RPJMD ini.
Menurutnya keberadaan Perda ini sangat membantu pemerintahan daerah dan menjadi patron mengukur capaian keberhasilan pembangunan. Langkah menyebarluaskan perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda ini,” pintahnya.
Sementara itu, Ishak Amin Rusli, yang merupakan pembicara utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan menguraikan secara teknis isi dari batang tubuh peraturan daerah ini, dan menekankan pentingnya disampaikan ke masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud.
“Sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan daerah,” pungkas Ishak.
(Muh. Seilessy)