INIPASTI.COM,JAKARTA – Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir (take down) konten-konten yang bermuatan pornografi, SARA dan melanggar norma kesusilaan yang ada di Netflix.
Dalam acara diskusi Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial di Jakarta, Kamis (16/1/2020), Sudaryatmo menyebut Kominfo punya kewenangan untuk melakukan take down Netflix tanpa harus menunggu laporan dan keluhan dari masyarakat.
“Kewenangan take down ada di Kominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kominfo wajib melakukan monitoring.
Kalau itu bertentangan minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi ancaman take down itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia ,” ujar Sudaryatmo.
Ia juga meminta Netflix menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia dan menganjurkan masyarakat melaporkan konten-konten bermasalah di Netflix kepada Kominfo.
“Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Prancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix menghormati norma-norma di Indonesia,” lanjutnya.
Selain mendesak Kominfo untuk melakukan take down konten yang tidak sesuai dengan norma di Indonesia, ia juga menyoroti sikap Netflix yang enggan membayar pajak.
Menurutnya tak adil saat bisnis lain dikenakan pajak sementara Netflix bisa terbebas dari pajak.
“Ini persoalan fairness. Masak mereka mau berbisnis di Indonesia tapi tidak mau berkontribusi untuk pembangunan infrastruktur,” tegas Sudaryatmo.
Netflix telah hadir di Indonesia sejak Januari 2016. Selama itu pula, layanan video on demand tersebut bikin rugi negara sebesar Rp 629,76 miliar.
Kerugian tersebut dialami Indonesia gegara Netflix belum menyandang status Badan Usaha Tetap (BUT).
Kewajiban bagi perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) harus BUT tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
“Potensi kerugian itu kira-kira berdasarkan jumlah subscriber. Ini semua kira-kira,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Dikutip data dari Statista, diketahui Netflix mempunyai 481.450 pelanggan di Indonesia pada tahun lalu.
Di 2020, diperkirakan jumlahnya naik dua kali lipat menjadi 906.800.
Dengan asumsi paling konservatif, 481.450 pelanggan tersebut berlangganan paket paling murah di Netflix, yang artinya mereka meraup Rp 52,48 miliar.
Bila dikalikan selama setahun, layanan video on demand ini bisa mendapatkan Rp 629,76 miliar.
Bobby menjelaskan perusahaan OTT tersebut kebanyakan membakar uangnya dalam menjalankan usahannya. Tetapi, di sisi lain, mereka mendapatkan data berupa trafik hingga kebiasaan pengguna yang bisa jadi big data.
“Uangnya tidak di Netflix, tetapi di perusahaan big data yang menangani trafik di Netflix seperti lainnya, Gojek, Tokopedia, itu tidak ada uangnya di BUT,” ungkapnya.Maka dari itu, DPR menyarankan agar pemerintah meniru cara Singapura yang akan menerapkan aturan kepada perusahaan OTT dengan membebani pajak kepada pengguna Netflix.
“Tinggal Netflix-nya mau membebankan ke user apa dia yang nanggung,” pangkasnya (syakhruddin)










