INIPASTI.COM, MAKASSAR – Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sulawesi Selatan, Apiaty Amin Syam melaporkan, Idris Manggabarani dan Rusdin Tabi terkait dengan kedua kader tersebut yang dianggap telah melanggar ketentuan partai besutan Prabowo Subianto itu.
Idris Manggabarani dan Rusdin Tabi dianggap telah melakukan tindakan di luar mekanisme partai. Dengan memasang baliho yang masing masing tertulis, Ketua dan Sekretaris DPD Gerindra.
“Menciptakan dualisme kepengurusan dan mengingkari pengurus yang sah sesuai aturan dan mekanisme organisasi, jelas merupakan tindakan yang dapat mencederai organisasi,” kata Apiyati, Rabu (16/2/2017).
Apiaty mengaku DPD Gerindra Sulsel yang sah telah melaporkan pelanggaran ini kepada DPP Gerindra dan segera akan ditindak lanjuti oleh Wasekjend DPP merangkap Direktur Eksekutif Sekretariat DPP.
Pelanggaran mekanisme ini terlihat pada kegiatan yang mengatasnamakan dirinya sebagai ketua DPD. Hal ini juga terlihat pada acara HUT Gerindra yang ke 9 yang dilakukan di Hotel Four Point By Sheraton Makassar pada 15 Februari lalu.