Grab Indonesia Apresiasi Polda Sulsel ungkap Penangkapan Pengemudi ‘Tuyul’
INIPASTI.COM, MAKASSAR – Tindakan Illegal Access (Akses Ilegal) yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Sabtu (20/01) sekitar pukul 16.00 Wita mendapat apresiasi yang besar dari pihak PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia).
Dari pengungkapan Kasus Illegal Access terhadap Sistem Elektronik Grab ini di temukan 7 pelaku IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (24), KFP (24), TR (24), TB (25).
Managing Director Grab Indonesia Ridzy Kramadibrata mengucap apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polda Sulsel yang berhasil mengungkap kasus ini, mengingat pengungkapan kasus Illegal Access terhadap sistem elektronik Grab ini merupakan yang pertama kalinya.
“Saya pribadi sangat mengapresiasi kesigapan dari Polda Sulsel dalam pengungkapan kasus ini, karena ini adalah kasus yang pertama di Indonesia, juga peringatan untuk tidak melakukannua lagi,” ujar Ridzki saat ditemui dalam Press Release Pengungkapan Kasus Illegal Access Terhadap Sistem Elektronik Grab di Mapolda Sulsel. Senin (22/01/2018).
Untuk kasus yang akan terus dikembangkan ini Ridzki menambahkan bahwa pelaku yang saat ini telah tertangkap akan di black list atau di hapus kemitraan dengan Grab Indonesia.
“Untuk pelaku yang saat ini sudah tertangkap, dan berhubung kasus akan terus dikemambangkan maka yang akan terjaring oleh pihak berwajib akan kami black list atau kami hapus kemitraannya (Suspend) selamanya dengan grab,” tambah Ridzki.
Grab mempunyai sanksi terhadap mitranya yakni Sanksi yang dapat diberikan kepada mitra pengemudi yang terbukti telah melanggar peraturan dan kode etik diataranya berupa pemberhentian sementara, pemberian denda maupun pemutusan kemitraan (terutama pelanggaran terkait penipuan).










